Cara Buat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kelurahan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat (biasanya oleh Dinas Koperasi dan UKM) yang memberikan ijin kepada sebuah perusahaan atau usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan. SIUP digunakan sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan berhak melakukan kegiatan perdagangan. SIUP diperlukan untuk berbagai keperluan seperti dalam hal pendaftaran perusahaan, pembuatan faktur, pembuatan surat jalan, dan lain sebagainya.
Pengertian TDP
TDP adalah singkatan dari "Tanda Daftar Perusahaan" yang diterbitkan oleh pemerintah setempat (biasanya oleh Dinas Koperasi dan UKM) yang menyatakan bahwa sebuah perusahaan telah terdaftar resmi dan memiliki izin usaha yang sah. TDP digunakan sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan berhak melakukan kegiatan usaha sesuai dengan jenis usaha yang tercantum dalam TDP. TDP harus diperbaharui setiap tahun dan memiliki masa berlaku yang ditentukan.
Macam-Macam Surat Izin Usaha Perdagangan
- SIUP Kecil: diterbitkan untuk usaha kecil yang memiliki modal dan omset yang terbatas.
- SIUP Menengah: diterbitkan untuk usaha menengah yang memiliki modal dan omset yang lebih besar dibandingkan SIUP Kecil.
- SIUP Mikro: diterbitkan untuk usaha mikro yang memiliki modal dan omset yang sangat kecil.
- SIUP Kabupaten/Kota: diterbitkan oleh pemerintah kabupaten atau kota untuk usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.
- SIUP Klasifikasi: diterbitkan untuk usaha yang memiliki jenis produk atau jasa yang spesifik dan memerlukan izin tambahan.
- SIUP Umum: diterbitkan untuk usaha yang tidak termasuk dalam kategori diatas
- SIUP Tetap: diterbitkan untuk usaha yang memiliki kantor tetap dan beroperasi secara kontinu.
- SIUP Sementara: diterbitkan untuk usaha yang hanya beroperasi sementara, seperti usaha pameran atau usaha yang berlangsung pada saat event tertentu.
Prasyarat Membuat SIUP Untuk Perseroan Terbatas (PT)
Untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk sebuah Perseroan Terbatas (PT), beberapa prasyarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Akta pendirian perusahaan: Salinan akta pendirian PT yang telah dilegalisir oleh Notaris.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP): TDP yang masih berlaku dan telah didaftarkan di Dinas Koperasi dan UKM setempat.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP): SKDP yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan yang menyatakan bahwa perusahaan berdomisili di wilayah tersebut.
- Fotokopi KTP Direktur: Fotokopi KTP direktur perusahaan yang masih berlaku.
- Fotokopi NPWP: Fotokopi NPWP perusahaan yang masih berlaku.
- Surat Pernyataan: Surat pernyataan yang ditandatangani oleh direktur perusahaan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran retribusi pembuatan SIUP.
Persyaratan Membuat SIUP untuk Perseroan Terbuka
Persyaratan untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk sebuah Perseroan Terbuka (PT) bisa sedikit berbeda dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) karena ada beberapa tambahan persyaratan yang harus dipenuhi seperti:
- Akta Pendirian Perseroan Terbuka: Salinan Akta pendirian Perseroan Terbuka yang telah dilegalisir oleh Notaris.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP): TDP yang masih berlaku dan telah didaftarkan di Dinas Koperasi dan UKM setempat.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP): SKDP yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan yang menyatakan bahwa perusahaan berdomisili di wilayah tersebut.
- Fotokopi KTP Direksi: Fotokopi KTP Direksi dan Komisaris perusahaan yang masih berlaku.
- Fotokopi NPWP: Fotokopi NPWP perusahaan yang masih berlaku.
- Surat Pernyataan: Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi perusahaan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran retribusi pembuatan SIUP.
- Dokumen Laporan Tahunan yang telah diaudit dan diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik
- Prospektus yang telah diterbitkan dan di-register di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan terbuka.
Prasyarat Membuat SIUP Koperasi
Untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk sebuah koperasi, beberapa prasyarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Akta Pendirian Koperasi: Salinan Akta pendirian Koperasi yang telah dilegalisir oleh Notaris.
- Tanda Daftar Koperasi (TDK): TDK yang masih berlaku dan telah didaftarkan di Dinas Koperasi dan UKM setempat.
- Surat Keterangan Domisili Koperasi (SKDK): SKDK yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan yang menyatakan bahwa koperasi berdomisili di wilayah tersebut.
- Fotokopi KTP Pengurus: Fotokopi KTP pengurus koperasi yang masih berlaku.
- Fotokopi NPWP: Fotokopi NPWP koperasi yang masih berlaku.
- Surat Pernyataan: Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengurus koperasi yang menyatakan bahwa koperasi tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran retribusi pembuatan SIUP.
- Surat pengesahan dari Lembaga Pengawas Koperasi (Lembaga Koperasi/ LK)
- Surat Keterangan dari Dinas Koperasi dan UKM setempat yang menyatakan bahwa koperasi tersebut telah menyelesaikan kewajiban administrasinya
SIUP Perorangan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perorangan adalah jenis SIUP yang diterbitkan untuk usaha yang dikelola oleh seorang individu tanpa bentuk badan usaha tertentu. SIUP perorangan digunakan untuk mengakui keberadaan usaha yang dikelola oleh seorang individu dan memberikan izin kepada individu tersebut untuk melakukan kegiatan usaha yang diperbolehkan oleh pemerintah.
Untuk membuat SIUP perorangan, beberapa prasyarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Fotokopi KTP: Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Surat Pernyataan: Surat pernyataan yang ditandatangani oleh individu yang menyatakan bahwa usaha yang dijalankan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran retribusi pembuatan SIUP.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) : SKDU yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan yang menyatakan bahwa usaha berdomisili di wilayah tersebut.
Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) : Fotokopi NPWP yang masih berlaku.
Post a Comment for "Cara Buat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kelurahan"